Palembang

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 mempunyai sederet larangan yang wajib dipatuhi peserta. Nah, detikers sudah tahu belum apa saja larangan saat tes SKD CPNS 2024?

Dilansir Pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor:06/PANPEl.BKN/CPNS/X/2024, larangan saat tes SKD CPNS 2024 meliputi barang bawaan, sikap dan tindakan. Jika dilanggar maka siap-siap mendapatkan sanksi ringan hingga berat.

Inilah daftar 10 larangan saat tes SKD CPNS 2024 beserta sanksi yang akan diberikan panitia pelaksana kepada peserta jika tidak mematuhi. Simak yuk!


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar Larangan Saat Tes SKD CPNS 2024

1. Barang-barang yang dilarang dibawa:

– Buku
– Catatan
– Jam tangan
– Kalung
– Cincin
– Anting
– Gelang
– Bros
– Perhiasan atau aksesoris lainnya
– Ikat pinggang
– Kalkulator
– Laptop
– Tablet
– Flashdisk
– Handphone atau alat komunikasi lainnya
– Kamera dalam bentuk apapun

2. Membawa senjata api atau tajam dan sejenisnya

3. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT

4. Bertanya atau berbicara sesama peserta selama seleksi berlangsung

5. Menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung

6. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia

7. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi

8. Merokok dalam ruang seleksi

9. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun

10. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun

Sanksi Melanggar Larangan

Bagi peserta yang melanggar larangan pada poin 1 hingga 8 akan mendapat sanksi ringan berupa teguran lisan dan paling berat dibatalkan sebagai peserta seleksi. Sedangkan untuk yang melanggar poin 9 dan 10 mendapat sanksi diskualifikasi.

Karena itu, penting bagi peserta untuk mematuhi semua peraturan dan juga larangan yang disampaikan panitia pelaksana. Sehingga terhindar dari sanksi yang berakibat fatal hingga dianggap gugur pada tahap seleksi SKD.

Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi SKD 2024

Selain aturan saat tes, terdapat sejumlah tata tertib lain yang mesti diketahui. Berikut rangkuman lengkapnya:

1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

2. Pansel instansi memberikan nomor identifikasi pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

3. Pemerian nomor identifikasi pribadi registrasi ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

4. Bagi peserta seleksi wajib membawa e-KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku. Bisa juga kartu keluarga yang dilegalisir basah.

5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.

6. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.

7. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu atau sesuai dengan aturan pansel instansi.

8. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Jadwal SKD CPNS 2024

Dilansir laman BKN, tes SKD berlangsung tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024. Sementara pengumuman daftar peserta, waktu dan lokasi tes berlangsung dari tanggal 9-15 Oktober 2024.

Tahapan SKD sudah melewati proses pelamar konfirmasi penggunaan nilai bagi yang mengikuti CPNS TA 2023, penarikan data final dan penjadwalan SKD CPNS 2024. Selanjutnya, proses akan dilanjutkan pada tahapan:

  • Pelaksanaan SKD: 16 Oktober-14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024

Keseluruhan tata tertib mengacu pada aturan yang dikeluarkan dari setiap instansi pelamar. Baca dengan seksama atau bila perlu dicatat hal-hal yang penting. Semoga bermanfaat.

(dai/dai)



Source link

By agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *