Jakarta –
Masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) adalah kegiatan penting bagi siswa baru. Sehingga, pelaksanaannya harus terhindar dari kekerasan dan pelanggaran lain yang mungkin ada.
Untuk itu, kegiatan ini telah diatur sejak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan era Anies Baswedan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru. Disebutkan MPLS harus dilaksanakan dengan memegang prinsip ramah anak.
Sehingga, jika siswa atau orang tua menemukan adanya pelanggaran saat MPLS, maka bisa segera melaporkannya. Apa saja jenis pelanggaran yang bisa dilaporkan?
Dijelaskan dalam Buletin Dikbud: Pengenalan Sekolah, berikut jenis-jenisnya hingga cara melaporkan pelanggaran MPLS:
Jenis-jenis Pelanggaran pada MPLS
Beberapa pelanggaran yang bisa dilaporkan bisa berupa tindak kekerasan, pelecehan, perpeloncoan atau jenis kekerasan lainnya. Secara spesifik, Kemendikbud juga telah menyebutkan larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan terhadap siswa baru. Berikut di antaranya:
Larangan Atribut
- Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya
- Kaos kaki berwarna-warni, tidak simetris, dan sejenisnya
- Aksesoris di kepala yang tidak wajar
- Alas kaki yang tidak wajar
- Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan berisi konten yang tidak bermanfaat
- Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Larangan Aktivitas
- Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merek tertentu
- Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dan sebagainya)
- Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru
- Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman bersifat fisik atau mengarah pada tindak kekerasan
- Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali
- Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Cara Lapor Pelanggaran MPLS
Laporan pelanggaran MPLS bisa dilakukan baik oleh siswa, orang tua, wali siswa atau masyarakat. Pelaporan bisa diunggah lewat laman Kemendikbud.
Selain ke laman Kemendikbud, laporan juga bisa disampaikan kepada dinas pendidikan setempat. Adapun kanal laporan pelanggaran MPLS ke Kemendikbud bisa dilakukan lewat:
- Laman: https://sekolahaman,kemdikbud.go.id
- Telepon: 021-5733125
- Email: [email protected]
- SMS: 0811976929
Prinsip Pelaksanaan MPLS
- Mengutamakan aspek pendidikan dan kebermanfaatan
- Menyenangkan bagi siswa baru
- Menanamkan karakter positif
- Mendorong persamaan hak
- Menjunjung tinggi kesehatan dan keselamatan
- Mendorong partisipasi siswa baru
- Meniadakan tindak kekerasan.
Itulah jenis pelanggaran dan cara lapornya. Yuk jangan abaikan pelanggaran yang terjadi di sekolahmu!
(cyu/nah)